Pembetulan
Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan
pajak yang
tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib
Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Pajak secara
jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.