Jumat, 26 September 2014

PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK



Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan
pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

DALUWARSA PENAGIHAN



Daluwarsa Penagihan  :
a. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
    denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
    setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
    sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
    Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
    dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK / PENANGGUNG PAJAK



Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak  :
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
a. meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda
    Pengenal Jurusita Pajak;
b. menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara
    Penyitaan;
c. menentukan urutan barang yang akan dilelang;

TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK



Tindakan Penagihan Pajak  :
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut:
a. Surat Teguran
    1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
       seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

UTANG PAJAK



Utang Pajak :
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu  yang ditetapkan