Utang
Pajak :
Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila
jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah
pajak yang
masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh
Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan
perundang-undangan perpajakan menetapkan bahwa STP, SKPKB, serta
SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak
usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi
paling lama 2 (dua) bulan.
Surat Tagihan Pajak Bumi
dan Bangunan (STPPBB), dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan pajak yang
harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib
Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling
sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan
disampaikan.
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan
sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, jangka waktu
pelunasan pajak tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar