Pengertian :
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria
tertentu :
1. Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan
Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak.
dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak.
2. Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah
surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dengan syarat:
Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu
dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
1) penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3
(tiga) Tahun Pajak terakhir yang
wajib
disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun
penetapan Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
2) penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat
dalam tahun terakhir sebelum
tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai
November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-
turut;
tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai
November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-
turut;
3) seluruh Surat
Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun
penetapan Wajib
Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah
disampaikan; dan
Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah
disampaikan; dan
4) Surat Pemberitahuan
Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada
huruf b telah
disampaikan tidak lewat
dari batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Masa
Pajak berikutnya.
b. Tidak mempunyai
tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada
tanggal 31
Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh
izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak
yang belum melewati batas akhir pelunasan.
Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh
izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak
yang belum melewati batas akhir pelunasan.
c. Laporan Keuangan
diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan
pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan
pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan
rekonsiliasi laba rugi
komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib SPT
Tahunan PPh.
Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani
oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas
Akuntan Publik;
Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani
oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas
Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir.
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir.
4. Batas waktu pengajuan
permohonan ini diajukan paling lambat tanggal 10 Januari
pada tahun
penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
kalender.
penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
kalender.
5. Terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala
KPP melakukan
penelitian atas :
penelitian atas :
–– kelengkapan SPT dan
lampiran-lampirannya;
–– kebenaran penulisan dan
penghitungan pajak;
–– kebenaran Kredit Pajak
atau Pajak Masukan berdasarkan hasil
konfirmasi dalam sistem
aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
–– kebenaran pembayaran
pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
dan menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat
jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar,
lampiran SPT tidak lengkap, penulisan dan penghitungan pajak tidak benar, Kredit Pajak atau
Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak
atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar, atau pembayaran pajak tidak benar
sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka
Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar,
lampiran SPT tidak lengkap, penulisan dan penghitungan pajak tidak benar, Kredit Pajak atau
Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak
atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar, atau pembayaran pajak tidak benar
sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka
Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak.
6. Wajib Pajak
yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan
Kriteria Tertentu dicabut
penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
a. dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau
dilakukan tindakan Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. terlambat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk
suatu jenis pajak tertentu 2
(dua) Masa Pajak berturut-turut;
(dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. terlambat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk
suatu jenis pajak tertentu 3
(tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
(tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d. terlambat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar