Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK



Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan  restitusi dan Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menerbitkan  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak.
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan  Pajak adalah surat keputusan yang
    menentukan jumlah   pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal  Pajak dengan syarat:
    a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
         1) penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang
            wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak
            Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
        2) penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum  
             tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai  
             November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-
             turut;
        3) seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib
            Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah 
            disampaikan; dan
       4) Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah
           disampaikan tidak lewat dari batas waktu  penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa
           Pajak berikutnya.
    b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 
         Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh
          izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak  
         yang belum melewati batas akhir pelunasan.
    c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan  
        pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-
        turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan
        rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib SPT Tahunan PPh.  
        Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani  
        oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas  
        Akuntan Publik;
    d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan 
         putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5  
         (lima) tahun terakhir.
4. Batas waktu pengajuan permohonan ini diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun 
     penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
     kalender.
5. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan 
     penelitian atas :
    –– kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
    –– kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    –– kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem 
         aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
    –– kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
     dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 
     (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling  
     lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
     Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian 
     Pendahuluan   Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat  
     Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
     jangka waktu tersebut berakhir.      Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, 
     lampiran SPT tidak lengkap, penulisan dan penghitungan pajak tidak benar, Kredit Pajak atau
     Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak 
     atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar, atau pembayaran pajak tidak benar 
     sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka
     Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak.
6. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut 
     penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
    a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan 
        Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
    b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 
        (dua) Masa Pajak berturut-turut;
    c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 
        (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
    d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Sumber  : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar