Senin, 28 Oktober 2013

FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL


Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta  untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.