Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung
guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha
tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Senin, 28 Oktober 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)