Sanksi
Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan
Sebagai
PKP :
• Setiap orang
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak NPWP atau
Pengukuhan PKP, sehingga dapat
menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara
bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang
yang tidak atau kurang bayar. Pidana
tersebut di atas ditambahkan 1 (satu)
kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan.
• Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak
atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan
dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4
(empat) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Sumber : UU KUP
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar