Selasa, 23 September 2014

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN SEBAGAI PKP



Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan
Sebagai PKP  :
• Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
   diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
   hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat
   menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
     bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling  sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
     terutang yang tidak atau  kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
     pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.    Pidana tersebut di atas ditambahkan 1 (satu)
     kali menjadi  2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan  lagi tindak pidana di
     bidang perpajakan sebelum lewat 1  (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
     penjara yang dijatuhkan.
• Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan
    atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
   dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau  
   pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling  
   lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan
   dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali  
   jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Sumber  : UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar