Selasa, 23 September 2014

TEMPAT PENGAMBILAN DAN KETENTUAN PENGISIAN SPT



Tempat pengambilan SPT :
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
: http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Ketentuan Tentang Pengisian SPT :
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus
ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
selain Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk
Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/
direksi atau kuasanya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar