Tempat
pengambilan SPT :
Setiap Wajib
Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat
DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
:
http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
Ketentuan
Tentang Pengisian SPT :
SPT wajib
diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus
ditandatangani.
Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
selain Wajib
Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk
Wajib Pajak
Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/
direksi atau
kuasanya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar