Selasa, 23 September 2014

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena
Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan suratsurat berharga.
Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi PPN-nya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan buku pelajaran agama dan barang-barang tertentunya.  Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. 
Misalnya harga jual computer Rp4.000.000,00
maka PPN-nya adalah 10% x Rp4.000.000,00 = Rp400.000,00
sehingga total harganya menjadi Rp4.400.00,00
Biasanya, barang yang dijual terdapat tulisan “harga barang sudah termasuk PPN”.

Kewajiban membayar PPN
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli  Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
Pembelian barang yang sebaiknya dilakukan sehubungan dengan PPN.
Belilah barang pada pengusaha yang telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditunjuk Kantor
Pelayanan Pajak untuk memungut PPN. 

Aspek hukum dari pembelian barang bajakan atau selundupan terkait PPN
Penjual barang bajakan atau barang selundupan tidak  membayar PPN. Dengan demikian orang pribadi atau badan usaha yang membeli barang bajakan atau barang selundupan sama dengan menghindari kewajiban membayar PPN yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.
Jika kita membeli barang barang bajakan atau barang selundupan memiliki konsekuensi
Perlu diketahui bahwa dengan membeli barang bajakan atau barang selundupan berarti tidak membayar PPN.    Tidak membayar PPN berarti mengurangi jumlah penerimaan negara dan secara otomatis akan mengurangi anggaran untuk membangun fasilitas umum, membantu rakyat miskin, membantu murid SD dan SMP Negeri melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan membantu peningkatan kesejahteraan rakyat serta biaya-biaya lainnya yang  manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar