Pajak
Pertambahan Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap
pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena
Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar
daerah Pabean.
Pajak,
sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam
Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya dan uang, emas batangan, dan suratsurat berharga.
Ada juga
barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi PPN-nya
dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan buku pelajaran
agama dan barang-barang tertentunya. Besarnya PPN
yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual.
Misalnya harga
jual computer Rp4.000.000,00
maka PPN-nya
adalah 10% x Rp4.000.000,00 = Rp400.000,00
sehingga total
harganya menjadi Rp4.400.00,00
Biasanya,
barang yang dijual terdapat tulisan “harga barang sudah termasuk
PPN”.
Kewajiban membayar PPN
Setiap orang
atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam
wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan
membayar PPN.
Pembelian
barang yang sebaiknya dilakukan sehubungan dengan
PPN.
Belilah barang
pada pengusaha yang telah memiliki Nomor
Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah ditunjuk Kantor
Pelayanan
Pajak untuk memungut PPN.
Aspek
hukum dari pembelian barang bajakan atau selundupan
terkait PPN
Penjual barang
bajakan atau barang selundupan tidak membayar PPN.
Dengan demikian orang pribadi atau badan usaha yang
membeli barang bajakan atau barang selundupan sama dengan
menghindari kewajiban membayar PPN yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.
Jika
kita membeli barang barang bajakan atau barang selundupan
memiliki konsekuensi
Perlu
diketahui bahwa dengan membeli barang bajakan atau barang
selundupan berarti tidak membayar PPN. Tidak membayar
PPN berarti mengurangi jumlah penerimaan negara dan
secara otomatis akan mengurangi anggaran untuk
membangun fasilitas umum, membantu rakyat miskin, membantu murid
SD dan SMP Negeri melalui Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), dan membantu peningkatan kesejahteraan
rakyat serta biaya-biaya lainnya yang manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar