Pengertian
Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak (WP)
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/
atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Terdapat dua
macam SPT yaitu:
a. SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian
& Penyampaian SPT
–-Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
–-Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang
wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri
dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
–– Wajib Pajak
yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang
selain Rupiah yang diizinkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar