Fungsi
NPWP & Pengukuhan PKP :
a. Fungsi
NPWP:
• Sarana dalam
administrasi perpajakan;
• Tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya;
pengawasan
administrasi perpajakan; Setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu NPWP
b. Fungsi
Pengukuhan PKP
• Pengawasan
dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM;
• Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar