Selasa, 23 September 2014

FUNGSI NPWP DAN PENGUKUHAN PKP



Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP   :
a. Fungsi NPWP:
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
     melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
     pengawasan administrasi perpajakan;  Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
b. Fungsi Pengukuhan PKP
• Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM;
• Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar