Kamis, 05 Maret 2015

PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :