Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan
PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kamis, 05 Maret 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)