Selasa, 24 Februari 2015

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:  
Pertama, pemberi kerja yang terdiri dari: orang pribadi dan badan; cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.