Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.