Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK



Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU



Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  :
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;

RESTITUSI ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau