Pengertian :
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan
Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.