Senin, 08 September 2014
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl),sebesar 2,5%
dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung
terigu sebesar 0,5% dari nilai impor; (nilai impor adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu
Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.)
2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
Langganan:
Postingan
(
Atom
)