Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
Minggu, 25 Agustus 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)