Minggu, 25 Agustus 2013

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang  Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa :  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang  seharusnya tidak terutang  kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :