Minggu, 25 Agustus 2013

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang  Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa :  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang  seharusnya tidak terutang  kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :

a.      Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.      Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
c.      Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak;
d.      Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor
selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar