Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
a.
Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan
merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan
yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak
yang seharusnya dipotong atau dipungut;
c.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan
yang bukan merupakan objek pajak;
d.
Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib
Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor
selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar