Salah satu sanksi dalam perpajakan adalah sanksi pidana.
UU KUP menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya
terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan
keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak
yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUP tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.