Kamis, 09 Oktober 2014

SANKSI PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



Salah satu sanksi dalam perpajakan adalah sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUP tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.