Perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak.
Pada dasarnya metode
pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun
sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan
biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode
penilaian persediaan.