Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


Pengusaha Kena Pajak  wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :