Pengusaha Kena Pajak wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a. Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang