Jenis-jenis pajak yang dapat
dikenakan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut
sifatnya,sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
- Menurut sifatnya. Jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta