Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

 Jenis-jenis pajak yang dapat dikenakan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut sifatnya,sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Menurut sifatnya.  Jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.   Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta

ARTIKEL KEWAJIBAN PETUGAS PAJAK (FISCUS)


Kewajiban petugas pajak (fiscus) yang diatur dalam undang-undang pajak antara lain sebagai beirklut :
  1. Kewajiban untuk membina Wajib Pajak.  Kewajiban ini merupakan satu kewajiban yang sangat penting, sekalipun sistem perpajakan  yang dipakai sekarang adalah sistem self assessment.  Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan  melalui pembinaan yang dilakukan oleh fiscus.  Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan ketentuan

ARTIKEL HAK PETUGAS PAJAK ( FISCUS)


Hak-hak petugas pajak (fiscus) dalam undang-undang pajak di Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Hak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.  Hak ini dilakukan secara jabatan  oleh karena Wajib Pajak  tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke kantor pajak.  Hal ini dilakukan apabila  berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki kantor pajak ternyata Wajib Pajak telah memenuhi  syarat untuk memperoleh NPWP.

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

     
Berbicara masalah pajak tentu tidak terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun fiscus.   Untuk itu, perlu dilihat kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian.  Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah

ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ARTIKEL HAK WAJIB PAJAK


Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah :
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.