Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut, hak Wajib Pajak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan sesuai ketentuan yang berlaku tentu merupakan prioritas dari seluruh hak yang dimiliki Wajib Pajak. Sekalipun sistem self assessment berjalan, bukan berarti Wajib Pajak akan paham semua ketentuan yang ada. Untuk itulah hak ini merupakan hak prioritas yang perlu diketahui Wajib Pajak. Apabila hak ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua Wajib Pajak, berarti sosialisasi dan penerapan atas ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
- Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT terdapat kekeliruan dalam pengisiannya, misalnya, karena ada data yang belum dilaporkan atau terdapat kesalahan dalam menghitung, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan nya dengan syarat fiscus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
- Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan dengan cara penyampaian pemberitahuan secara tertulis.
- Hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya mengalami kelebihan, maka atas kelebihan tersebut dapat diminta kembali (restitusi) dengan suatu permohonan tertulis. Setelah fiscus melakukan pemeriksaan, maka pengembaliannya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Hak mengajukan keberatan. Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang diterbitkan atau pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan pihak ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Hak mengajukan banding. Apabila Wajib Pajak sudah mendapat keputusan atas upaya keberatan yang diajukan ke kantor pajak dan merasa keputusan tersebut tidak memuaskan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima yang dilampiri dengan salinan dari surat keputusan dimaksud.
- Hak mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia Wajib Pajak. Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dibidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : surat pemberitahuan, laporan keuangan, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dan dokumen/data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia . Apabila pejabat tersebut membocorkan rasasia Wajib Pajak kepada pihak lain, maka Wajib Pajak dapat mengadukan pejabat tersebut karena telah melakukan tindak pidana perpajakan.
- Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hak ini merupakan upaya hukum luar biasa setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ada hal lain yang ditentukan undang-undang. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tatap.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar