Rabu, 19 November 2014

ARTIKEL KETETAPAN PAJAK


Dalam menjalankan kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp pengawasan aparatur pemerintah  sesuai bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing.    Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan  wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
atau untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.   Sebagai produk akhir dari pemeriksaan tersebut , tentu akan diterbitkan surat ketetapan pajak  yang bisa berupa kondisi kurang bayar ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ataupun Nihil ( Surat Ketetapan Pajak Nihil--SKPN).
        Produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah berupa surat ketetapan pajak  terdiri atas 6 (enam) macam, yaitu :
a.       Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.  STP dapat diterbitkan  apabila pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan  terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung, dan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.     
b.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah  surat ketetapan pajak yang diterbitkan  untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.     SKPKB diterbitkan  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan  pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dan apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dan telah ditegur secara tertulis dan tetap tidak disampaikan seperti yang ditentukan dalam surat tegoran.
c.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan  untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak  yang telah ditetapkan dalam SKPKB.    SKPKBT diterbitkan  apabila  ditemukan data baru yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan sebelumnya.
d.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan  untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada  pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.     SKPLB diterbitkan apabila  jumlah kredit pajak lebih besar  dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
e.       Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)  adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak  sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.   SKPN diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau tidak ada pembayaran pajak.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar