Dalam menjalankan
kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp
pengawasan aparatur pemerintah sesuai
bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing. Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu
akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan
dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya
atau untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Sebagai produk akhir dari pemeriksaan tersebut , tentu akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang bisa berupa kondisi kurang bayar ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ataupun Nihil ( Surat Ketetapan Pajak Nihil--SKPN).
atau untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Sebagai produk akhir dari pemeriksaan tersebut , tentu akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang bisa berupa kondisi kurang bayar ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ataupun Nihil ( Surat Ketetapan Pajak Nihil--SKPN).
Produk
hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor
Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah berupa surat ketetapan pajak terdiri atas 6 (enam) macam, yaitu :
a.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan
tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. STP dapat diterbitkan apabila pajak penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian Surat
Pemberitahuan terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung, dan Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat
ketetapan pajak yang diterbitkan untuk
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar, dan apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dan telah ditegur
secara tertulis dan tetap tidak disampaikan seperti yang ditentukan dalam surat tegoran.
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak
yang diterbitkan untuk menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan dalam SKPKB. SKPKBT diterbitkan apabila
ditemukan data baru yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan sebelumnya.
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak
yang diterbitkan untuk menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
pada pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang. SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
e.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat
ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
tidak ada pembayaran pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar