Sejarah pemungutan pajak pada mulanya merupakan suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma)
namun sifatnya merupakan suatu kewajiban
yang dapat dipaksakan yang harus
dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
seorang raja atau penguasa. Rakyat ketika itu memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat. Sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
seorang raja atau penguasa. Rakyat ketika itu memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat. Sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Namun, dalam perkembangannya, sifat upeti yang
diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi
sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya
pemberian yang dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa digunakan
untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, membuat jalan dan
jembatan, membangun saluran air untuk
pengairan sawah, membangun sarana sosial lainnya seperti taman, serta
kepentingan umum lainnya.
Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat, maka
sifat upeti (pemberian) yang semula
dilakukan cuma-cuma dan sifanya memaksa tersebut, kemudian dibuat suatu
aturan yang lebih baik agar sifatnya
yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Guna memenuhi unsur keadilan inilah maka
rakyat diikut sertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang
nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Adanya
perkembangan masyarakat yang akhirnya membuat suatu negara dan dengan dilandasi
unsur keadilan dalam pemungutan pajak,
maka dibuatlah suatu ketentuan berupa undang-undang yang mengatur mengenai
bagaimana tata cara pemungutan pajak, jenis-jenis pajak apa saja yang dapat
dipungut, siapa saja yang harus membayar pajak, serta berapa besarnya pajak
yang harus dibayar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar