Rabu, 19 November 2014

SEJARAH PERPAJAKAN


Sejarah pemungutan pajak  pada mulanya merupakan  suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban  yang dapat dipaksakan  yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
seorang raja atau penguasa.    Rakyat ketika itu  memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura  berupa padi, ternak atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain.   Pemberian yang dilakukan  rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat.   Sedangkan imbalan atau prestasi  yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Namun, dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri.  Artinya  pemberian yang dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, membuat jalan dan jembatan, membangun  saluran air untuk pengairan sawah, membangun sarana sosial lainnya seperti taman, serta kepentingan umum lainnya.
Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat, maka sifat upeti (pemberian)  yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifanya memaksa tersebut, kemudian dibuat suatu aturan  yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan.   Guna memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikut sertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
      Adanya perkembangan masyarakat yang akhirnya membuat suatu negara dan dengan dilandasi unsur keadilan dalam pemungutan  pajak, maka dibuatlah suatu ketentuan berupa undang-undang yang mengatur mengenai bagaimana tata cara pemungutan pajak, jenis-jenis pajak apa saja yang dapat dipungut, siapa saja yang harus membayar pajak, serta berapa besarnya pajak yang harus dibayar.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar