1. Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak
tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak
akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajuan keberatan adalah :