Sanksi Administrasi di bidang perpajakan :
a. Sanksi Adrninistrasi
Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi
yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda
dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase
dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari
jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi
denda ini akan ditambah dengan
sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
b. Sanksi Aministrasi Berupa
Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga
dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai
dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima
dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam
menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang
pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga
dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara
tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak
hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat
ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang
pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya
dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih
ielas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan
besarnya bunga dalam pajak, pembaca dapat melihat dalam
c. Sanksi Administrasi Berupa
Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi
sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib
Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus
dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya
dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang
dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya,
sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi berupa kenaikan dan
besarnya kenaikan dapat dilihat dalam
2. Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi
pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana.
UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya
terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan
keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak
yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena
adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di
bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak
sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak
kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun
pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen
perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu
selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia,
ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP
sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga
diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi
administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang dapat
menyebabkan sanksi pidana dan bentuk sanksinya dapat juga dilihat pada
Tidak ada komentar :
Posting Komentar