1. Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak
tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak
akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat keberatan diterima.
a.Mengajukan surat keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak
ketiga.
setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak
ketiga.
b.Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang
menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
c.Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya.
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya.
d.Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
sehingga tidak dipertimbangkan.
2. Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas
dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib
Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan
banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui
bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang
pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling
lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak
mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
3. Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas
dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan PK dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau
sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar