Rabu, 04 Juni 2014

PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan  Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi  menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.