Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha
Kena Pajak Gagal Produksi menggantikan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi.
Rabu, 04 Juni 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)