Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha
Kena Pajak Gagal Produksi menggantikan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi.
Adapun
tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 adalah untuk
memberikan kepastian hukum mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak
Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan
gagal berproduksi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat
penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah
dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang
mengalami keadaan gagal berproduksi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan
dan Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Mengalami Keadaan
Gagal Produksi adalah sebagai berikut :
Pertama, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan
usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak, atau
- Ekspor Jasa Kena Pajak
yang
berasal dari hasil produksinya sendiri. Pengertian Produsen sendiri adalah
Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin
dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
Kedua, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan
usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak, atau
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Selengkapnya
Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar