Rabu, 04 Juni 2014

PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan  Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi  menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Adapun tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 adalah untuk memberikan kepastian hukum  mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Mengalami Keadaan Gagal Produksi adalah sebagai berikut :
Pertama, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. Ekspor Barang Kena Pajak, atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak
yang berasal dari hasil produksinya sendiri. Pengertian Produsen sendiri adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
Kedua, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. Ekspor Barang Kena Pajak, atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak


Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar