Dalam
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan
mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha
yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan
pokoknya adalah :
- Besarnya PPN
- Status Pengkreditan Pajak Masukan
- Kewajiban PKP
- Pabrikan Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan
- Pedagang Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan
Definisi
emas perhiasan sendiri adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya
sebagian atau
seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan
platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu
permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan
tersebut.
Terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2014, PPN atas penyerahan emas perhiasan menggunakan DPP
nilai lain lagi yaitu
PPN = 10% x 20% x Harga Jual atau 2%
dari harga jual.
Lantas
bagaimana pengkreditan Pajak Masukannya? Apakah boleh dikreditkan?
Pajak
Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan atau jasa terkait
dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan Tidak Dapat dikreditkan.
Dengan
demikian terhitung mulai tanggal 1 maret 2014 pengusaha emas perhiasan tidak
lagi menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010.
Peraturan
Menteri Keuangan ini menegaskan bahwa :
- Pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Artinya
semua pengusaha emas perhiasan wajib PKP, meski peredaran usahanya < 4,8 M
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar