Minggu, 01 Juni 2014

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN



Dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan pokoknya adalah :
  1. Besarnya PPN
  2. Status Pengkreditan Pajak Masukan
  3. Kewajiban PKP
Pengusaha Emas Perhiasan meliputi :
  1. Pabrikan Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan
  2. Pedagang Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan
Definisi emas perhiasan sendiri adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau
seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014, PPN atas penyerahan emas perhiasan menggunakan DPP nilai lain lagi yaitu
PPN = 10% x 20% x Harga Jual  atau  2% dari harga jual.
Lantas bagaimana pengkreditan Pajak Masukannya? Apakah boleh dikreditkan?
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan Tidak Dapat dikreditkan.
Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 maret 2014 pengusaha emas perhiasan tidak lagi menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010.
Peraturan Menteri Keuangan ini menegaskan bahwa :
  • Pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Artinya semua pengusaha emas perhiasan wajib PKP, meski peredaran usahanya < 4,8 M

Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar