Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari
Tua yang Dibayarkan sekaligus , menegaskan beberapa hal penting sebagai
berikut :
Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai
pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final
Penghasilan berupa
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
sebagaimana dimaksud , dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.
Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan
secara sekaligus meliputi :
|
|
·
Pembayaran
sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang
dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau
meninggal dunia;
|
|
·
Pembayaran manfaat
pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan
dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
|
·
Pengalihan
Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun
membeli anuitas seumur hidup.
Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang bersifat final, terutang pada saat dilakukan pembayaran Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus.
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar