Senin, 16 Juni 2014

PAJAK ATAS IKLAN


Garis besar mengenai  aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan  perusahaan untuk memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi, internet, radio ataupun media lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut :  
 
1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).


Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu nilai penggantian.

Sedangkan untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media masa sepanjang Iklan Layanan Masyarakat tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan Iklan Layanan Masyarakat, tidak terutang PPN.

2. PPh Pasal 23
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP


Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar