Garis besar mengenai aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan perusahaan untuk
memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi,
internet, radio ataupun media lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list
(jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan
Jasa Kena Pajak (JKP).
Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang
berlaku pada umumnya, yaitu nilai penggantian.
Sedangkan untuk Iklan Layanan
Masyarakat (ILM) di media masa sepanjang Iklan Layanan Masyarakat tersebut
dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu
asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan
dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang
diperlukan untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat dimaksud sehingga pihak media
massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan Iklan
Layanan Masyarakat, tidak terutang PPN.
2. PPh
Pasal 23
Jasa periklanan dapat dikategorikan
sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan
merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.
Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas
jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak
termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki
NPWP
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar