Senin, 16 Juni 2014

PENYETORAN PPH 1% MELALUI ATM


Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu)  dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.  Dasar hukum nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30 Oktober 2013

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.

Atas penyetoran Pajak WP menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) dalam bentuk cetakan struk ATM. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat.

Prosedur cetak ulang BPN disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan.

BPN termasuk cetakan ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.

BPN  setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b. Nomor Transaksi Bank (NTB);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nama Wajib Pajak;
e. Kode Akun Pajak;
f. Kode Jenis Setoran;
g. Masa Pajak;
h. Tahun Pajak;
i. Tanggal transaksi; dan
j. Jumlah nominal pembayaran.

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode Akun Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar