Penyetoran Pajak
Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu) dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dasar hukum
nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30
Oktober 2013
Penyetoran Pajak
Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah
nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.
Atas penyetoran Pajak
WP menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) dalam bentuk cetakan struk ATM. Dalam
hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN tidak dapat tercetak atau
tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di
kantor cabang Bank Persepsi terdekat.
Prosedur cetak ulang
BPN disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan.
BPN termasuk cetakan
ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya
disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Apabila terdapat
perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran
menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
BPN
setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a. Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN);
b. Nomor Transaksi
Bank (NTB);
c. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
d. Nama Wajib Pajak;
e. Kode Akun Pajak;
f. Kode Jenis
Setoran;
g. Masa Pajak;
h. Tahun Pajak;
i. Tanggal transaksi;
dan
j. Jumlah nominal
pembayaran.
Penyetoran Pajak
Penghasilan melalui ATM diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode
Akun Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 420 (PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar