Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Subjek dan Objek
Subjek PPN | : | Orang pribadi atau badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya |
Objek PPN | : | Proses pembangunannya, selama kegiatan pembangunannya dimulai sampai dengan bangunan selesai |