Kamis, 23 Oktober 2014

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI




Pajak Pertambahan Nilai  dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Subjek dan Objek
Subjek PPN :   Orang pribadi atau badan tidak dalam kegiatan
   usaha atau pekerjaannya
Objek PPN :    Proses pembangunannya, selama kegiatan
   pembangunannya dimulai sampai dengan bangunan
   selesai