Kamis, 20 Februari 2014

HAK - HAK WAJIB PAJAK


Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur  Hak Wajib Pajak  sebagai berikut :
·         Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·         Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)