Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara
pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. lengkapnya download disini
Kamis, 25 Juli 2013
PTKP TAHUN 2013
Kabar gembira pagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa Pemerintah telah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)