Perubahan data Wajib Pajak
Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya
perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara
mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung
atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara
langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir
SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat