Minggu, 25 Januari 2015

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK


Perubahan data Wajib Pajak
       Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat