Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung
pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk