Rabu, 17 September 2014

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)



Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk

TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PPN DAN PPnBM



PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
TARIF PPN & PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)


Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENGUSAHA KECIL



PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP


Pengusaha yang melakukan :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
    yang dilakukan oleh pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;