Minggu, 29 Juni 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK


Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§  penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud