Sesuai
dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak
dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan
terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§ penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan
sebagaimana dimaksud