Apa saja yang dilaporkan dalam
proses
pelaporan pajak?
Pajak
dilaporkan dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan.
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh
Wajib Pajak (WP) digunakan untuk: melaporkan
jumlah penghasilan yang
menjadi
objek pajak dan/atau bukan objek
pajak; melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran
pajak; melaporkan
harta dan kewajiban dan susunan
anggota keluarga (tanggungan).