Selasa, 07 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Apa saja yang dilaporkan dalam
proses pelaporan pajak?
Pajak dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk:  melaporkan jumlah penghasilan yang
menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak; melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak; melaporkan harta dan kewajiban dan susunan anggota keluarga (tanggungan).

ARTIKEL PAJAK



Siapa saja yang menjadi
Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Orang Pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP