Minggu, 24 Januari 2016

DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK



Untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi, maka saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan.
Daluwarsa penagihan pajak ditetapkan 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan