Untuk
memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi,
maka saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan.
Daluwarsa
penagihan pajak ditetapkan 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak
dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan