Selasa, 02 Juni 2015
JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. jasa dokter hewan;
c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
ahli fisioterapi;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)