Selasa, 02 Juni 2015

JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b. jasa dokter hewan;
    c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
        ahli fisioterapi;