Selasa, 13 Januari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT


Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan

ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


Setidaknya ada lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:
1.      Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21


Jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau