Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak
terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi
pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat
menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi
yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan
Selasa, 13 Januari 2015
ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Setidaknya ada lima
landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima
landasasan teoritik tersebut antara lain:
1. Teori Asuransi. Logika dari teori
ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa
negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh
karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang
diibaratkan premi asuransi atas
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21
Jenis penghasilan yang tidak termasuk
dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama,
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
Langganan:
Postingan
(
Atom
)