Jenis penghasilan yang tidak termasuk
dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama,
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
Pemerintah, kecuali Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja kecuali Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Ketiga, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Keempat, zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dan yang kelima, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja,
termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan pengertian penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan
yang dipotong PPh 21 yakni penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja kecuali memenuhi
pengertian penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang
dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Pemerintah, kecuali Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja kecuali Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Ketiga, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Keempat, zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dan yang kelima, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar