Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 ini
bertujuan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian
hukum,dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Lengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar