Kamis, 01 Agustus 2013

TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26  ini
bertujuan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum,dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.    

 Lengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar