Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) selengkapnya download disini
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.