Rabu, 01 April 2015

HAK WAJIB PAJAK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN


Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
2.  Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
    Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan 
    syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian  
    tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3.  Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
     Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak 
     dengan  menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.
4.  Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak 
     kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan 
     sanksi bunga.
5.  Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
    Wajib Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan 
     pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat 
     Ketetapan   Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6.  Hak mengajukan keberatan dan banding
    Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan 
     keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak 
     tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan 
     Pajak.

Sumber  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar