Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
yang
mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya
sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan
prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
2.
Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib
Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan, dengan
syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3.
Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak
dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.
dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.
4.
Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan
sanksi bunga.
kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan
sanksi bunga.
5.
Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Wajib
Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6.
Hak mengajukan keberatan dan banding
Wajib
Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat
mengajukan
keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak
tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan
Pajak.
Sumber UU KUP
keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak
tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan
Pajak.
Sumber UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar