Secara konseptual, ada beberapa jenis
tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni,
pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis
tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase
tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%. Jenis tarif kedua
adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang
berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.
Minggu, 11 Januari 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)