Minggu, 11 Januari 2015

JENIS TARIF PAJAK


Secara konseptual, ada beberapa jenis tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni, pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%.  Jenis tarif kedua adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.