Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 0% dengan
Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai
Penggantian.
Jumat, 30 Agustus 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)