Jumat, 30 Agustus 2013

EKSPOR JASA KENA PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak.   PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif  PPN  sebesar  0%  dengan Dasar Pengenaan Pajak  yaitu Nilai Penggantian.