SAAT
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak
harus dibuat pada:
a. saat
penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. saat
penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran
terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum
penyerahan
JKP;
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.