Faktur Pajak
yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan
ketentuan
sebagai berikut :
a. dalam
bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
disesuaikan
dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak
dan dalam hal
diperlukan dapat ditambahkan keterangan
lain selain
keterangan dalam butir b.
• Faktur Pajak
harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP
atau
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) nama, alamat,
NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) nama,
alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) kode, nomor seri dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak; dan
7) nama dan tandatangan
yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
c. Setiap Faktur Pajak
harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah
ditentukan di
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
• kode Faktur Pajak
terdiri dari:
(1) 2 (dua) digit Kode
Transaksi;
(2) 1 (satu) digit Kode
Status; dan
(3) 3 (tiga) digit Kode
Cabang.
• nomor seri Faktur pajak
terdiri dari:
(1) 2 (dua) digit Tahun
Penerbitan; dan
(2) 8 (delapan) digit
Nomor Urut.
d. Faktur Pajak paling
sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
− lembar ke-1 : Untuk
Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak
Masukan.
− lembar ke-2 : Untuk PKP
yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai
bukti Pajak
Keluaran.
Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak
dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan
secara jelas
penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
e. Faktur Pajak yang tidak
diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
ditandatangani
termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
f. dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu
Faktur
Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
− dibuat lebih dari satu
Faktur Pajak yang masingmasing menggunakan kode dan nomor
seri
Faktur Pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris
Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah
diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
Faktur Pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris
Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah
diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
− dibuat satu Faktur
Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur
Penjualan yang
bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak
terpisahkan.
bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak
terpisahkan.
g. PKP wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis nama pejabat
(dapat lebih dari 1
orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat
orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat
pada saat pejabat yang berhak
menandatangani mulai menandatangani Faktur
Pajak.
h. Faktur Pajak tidak
perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur
penjualan. Faktur
Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur
Pajak.
Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur
Pajak.
i. atas Faktur Pajak yang
cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau
penulisan, atau yang
hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Sumber : UU PPN
hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar