Kamis, 18 September 2014

KETENTUAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK



Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. dalam bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
    disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak
    dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan
    lain selain keterangan dalam butir b.
b. Keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
       • Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang  penyerahan BKP atau 
           penyerahan JKP  yang paling sedikit memuat :
          1) nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
         2) nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
         3) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
         4) PPN yang dipungut;
         5) PPn BM yang dipungut;
         6) kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
         7) nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
c. Setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
   • kode Faktur Pajak terdiri dari:
      (1) 2 (dua) digit Kode Transaksi;
      (2) 1 (satu) digit Kode Status; dan
      (3) 3 (tiga) digit Kode Cabang.
   • nomor seri Faktur pajak terdiri dari:
      (1) 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
      (2) 8 (delapan) digit Nomor Urut.
d. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
     − lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
     − lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak
        Keluaran.
   Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas
    penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
e. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani
    termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
f. dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur 
    Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
    − dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masingmasing menggunakan kode dan nomor seri
       Faktur  Pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya,  dan khusus untuk pengisian baris
       Harga Jual/  Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah
       diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
    − dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor  dan tanggal Faktur Penjualan yang
       bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak
       terpisahkan.
g. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1
    orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
    contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat
    pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
h. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur
    Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur
    Pajak.
i. atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang
   hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar